Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir di hari pertama kerja setelah cuti libur Lebaran.
“PNS yang tidak masuk kerja setelah libur Lebaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Edi Suntono dalam keterangannya di Mukomuko, Ahad.
Ia menyebutkan, sanksi terhadap PNS tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Ia mengatakan, tidak hanya dua PP tersebut yang mengatur tentang sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang tidak disiplin, termasuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Ia menyatakan tidak hanya pemerintah setempat yang mengimbau seluruh PNS di lingkungan pemerintah setempat untuk masuk saat hari pertama kerja setelah libur lebaran tahun ini, termasuk surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kami menyampaikan surat edaran dari Kemenpan dan RB ini terkait dengan jadwal cuti libur lebaran dan kewajiban masuk saat hari pertama kerja setelah libur Lebaran sebelum libur Lebaran tahun ini,” ujarnya.
Terhadap PNS di lingkungan pemerintah setempat yang mangkir saat hari pertama kerja, ia mengatakan, pihaknya menyerahkan nama PNS ini kepada Pembina kepegawaian dalam dan kepala daerah setempat.
Selain itu, instansinya juga membuat laporan terkait ketidakhadiran PSN ini kepada Kemenpan RB untuk selanjutnya mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyatakan, PNS yang mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku ini bukan PNS yang sedang cuti melahirkan atau ada salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia.
“Selain dari itu, seluruh PNS daerah ini wajib hadir saat hari pertama masuk kerja. Kalau dia masih cuti tahunan minimal dia masuk dulu selama dua tiga hari setelah itu dia bisa kembali melanjutkan cuti tahunannya,” ujarnya pula.*
Baca juga: PNS Sultra mangkir usai Lebaran dipotong TPP
Baca juga: PNS Bogor mangkir tanpa keterangan diberi sanksi
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56