PNS bolos hari pertama kerja dikenakan sanksi setelah cuti lebaran

id Suasana halal bihalal pegawai Pemkab Purwakarta

PNS bolos hari pertama kerja dikenakan sanksi setelah cuti lebaran

Suasana halal bihalal pegawai Pemkab Purwakarta, seusai libur lebaran Idul Fitri di Kawasan Taman Maya Datar Komplek Pemkab Purwakarta, Jawa Barat. (Foto Diskominfo Pemkab Purwakarta)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir di hari pertama kerja setelah cuti libur Lebaran.

“PNS yang tidak masuk kerja setelah libur Lebaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Edi Suntono dalam keterangannya di Mukomuko, Ahad.

Ia menyebutkan, sanksi terhadap PNS tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Ia mengatakan, tidak hanya dua PP tersebut yang mengatur tentang sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang tidak disiplin, termasuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Ia menyatakan tidak hanya pemerintah setempat yang mengimbau seluruh PNS di lingkungan pemerintah setempat untuk masuk saat hari pertama kerja setelah libur lebaran tahun ini, termasuk surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kami menyampaikan surat edaran dari Kemenpan dan RB ini terkait dengan jadwal cuti libur lebaran dan kewajiban masuk saat hari pertama kerja setelah libur Lebaran sebelum libur Lebaran tahun ini,” ujarnya.

Terhadap PNS di lingkungan pemerintah setempat yang mangkir saat hari pertama kerja, ia mengatakan, pihaknya menyerahkan nama PNS ini kepada Pembina kepegawaian dalam dan kepala daerah setempat.

Selain itu, instansinya juga membuat laporan terkait ketidakhadiran PSN ini kepada Kemenpan RB untuk selanjutnya mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyatakan, PNS yang mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku ini bukan PNS yang sedang cuti melahirkan atau ada salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia.

“Selain dari itu, seluruh PNS daerah ini wajib hadir saat hari pertama masuk kerja. Kalau dia masih cuti tahunan minimal dia masuk dulu selama dua tiga hari setelah itu dia bisa kembali melanjutkan cuti tahunannya,” ujarnya pula.*


Baca juga: PNS Sultra mangkir usai Lebaran dipotong TPP

Baca juga: PNS Bogor mangkir tanpa keterangan diberi sanksi