Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap praktik judi togel via online atau daring yang beromzet hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi pers di Mataram, Jumat, mengatakan, kasus-nya terungkap berawal dari informasi warga.
"Dari tindak lanjut informasi-nya, Tim Puma berhasil menangkap bandar dengan barang bukti yang menguatkan adanya praktik perjudian via online," ungkap Kadek Adi.
Pelaku yang diduga berperan sebagai bandar, berinisial MA (38), pria asal Cakranegara Timur, Kota Mataram.
Kepada penyidik, MA mengaku baru setahun ini menggeluti bisnis haram yang sudah menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah tersebut.
"Jadi MA ini mengaku kalau omzet-nya bisa tembus sampai miliaran karena peminatnya cukup banyak," ujarnya.
Dalam hitungan sehari saja, jelas Kadek Adi, pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp60 juta. Keuntungannya murni didapat dari uang pesanan nomor togel yang dipasang para pelanggannya.
"Jadi sistem kerjanya, nomor pesanan pelanggan dia pasang melalui akun pribadi-nya yang sudah terdaftar di server judi togel online," ucap dia.
Server atau peladen judi-nya, lanjut Kadek Adi, bukan di wilayah Mataram atau skala nasional. Melainkan, melalui akun pribadi dengan server luar negeri, seperti Singapura, Hong Kong, dan Australia.
"Jadi waktu pemesanan nomor-nya berbeda-beda. Para pelanggannya sudah paham tentang ini," kata Kadek Adi.
Dari penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa buku rekening milik MA, telepon pintar tiga unit, kalkulator, buku rekapitulasi pesanan nomor, dan kertas rumus togel.
Akun pribadi MA yang terdaftar di judi togel online turut disita. Begitu juga dengan uang tunai Rp567 ribu yang diduga hasil pemesanan nomor dari para pelanggannya.
Dalam bisnis yang dia geluti, lanjut Kadek Adi, MA mengaku mempekerjakan empat pelajar. Namun, keempatnya masih dalam perburuan di lapangan. Identitas-nya sudah dikantongi dari MA.
"Karena cara kerjanya memang cukup dengan via online, makanya empat pelajar ini tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara) saat Tim Puma datang," ucap dia.
Kini MA yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram, telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai penerapan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi bangun pos pengamanan di Terminal Mandalika jelang Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 17:25
Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Kamis, 21 Maret 2024 14:21
Peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram meningkat
Selasa, 19 Maret 2024 16:25
Polresta Mataram tetapkan tujuh tersangka kasus perdagangan orang
Selasa, 19 Maret 2024 15:39
Langgar aturan, Satlantas Polresta Mataram tilang 558 pengendara
Jumat, 15 Maret 2024 15:22
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Mataram menerima laporan penipuan modus catut nama Gubernur NTB
Rabu, 13 Maret 2024 16:22
Polisi alihkan jalur pengendara saat pawai ogoh-ogoh di Mataram
Jumat, 8 Maret 2024 19:30